Tampilkan postingan dengan label info hukum. Tampilkan semua postingan

Mau Ngontrak Rumah? Inilah Contoh Surat Perjanjiannya Supaya Kamu Tidak Rugi


Setiap orang pasti menginginkan memiliki hunian pribadi sebagai tempat berkumpul bersama keluarga serta berlindung dari panas dan hujan.Rumah adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi agar dapat hidup dengan nyaman dan beristirahat saat lelah sepulang bekerja.Namun tidak semua orang mampu membeli atau membangun rumah seperti yang diinginkan.Banyak diantara mereka harus kost atau mengontrak rumah karena keadaan finansial yang belum memungkinkan. 

Kost atau kontrakan rumah juga seringkali menjadi pilihan untuk mendapatkan hunian bagi mereka yang tidak ingin memiliki rumah dari hasil kredit. Karena sekarang sudah banyak yang tersadar bahwa kredit rumah itu akan merugikan karena bunganya yang tinggi dan tentu saja membebani hidup. Namun jangan khawatir, mengontrak rumah bisa menjadi solusi yang bagus untuk Anda. Yang harus Anda tahu adalah Anda harus memiliki surat perjanjian kontrak rumah agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila suatu hal terjadi.