Langkah Membuat Laporan Pajak Tahunan (SPT)

membuat laporan pajak tahunan SPT.

Halo sahabat Manda,   

orang bijak, taat pajak

Tagline di atas rasanya bukan lagi menjadi hal yang asing bagi kita warga negara yang taat pajak. Sudah diketahui bersama bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada kita berupa fasilitas umum yang bisa dinikmati secara bersama-sama. Setiap wajib pajak di setiap tahunnya harus mengurus SPT sebagai laporan pajak yang sudah/harus dibayarkan kepada negara. Nah, berikut Manda tuliskan tentang membuat laporan pajak tahunan SPT.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat.

Wajib Pajak (WP)

Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. 

  • WP Orang Pribadi Non-Usahawan, jika ingin mengurus NPWP cukup melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

  • Untuk WP Orang Pribadi Usahawan, jika ingin mengurus NPWP dengan melampirkan Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing. Ditambah dengan Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk WP Badan, jika ingin mengurus NPWP melampirkan Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT, Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif, dan Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.

Langkah membuat laporan pajak tahunan SPT
  1. Siapkan bukti potong pajak dari perusahaan (pemberi kerja).
  2. Siapkan formulir pajak 1770s atau 1770ss.
  3. Mendata kekayaan : kendaraan bermotor, tanah/rumah, tabungan/deposito, saham/investasi.
  4. Laporkan ke kantor pajak jika ada waktu atau secara online e-filing.
Penghapusan NPWP
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akta kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akta perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Nah, begitu mudahnya membuat laporan pajak tahunan SPT, yuk segera laporkan yang menjadi kewajiban kita. 

5 komentar

  1. Waah makasih infonya, Manda.. Lengkap banget

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah dah punya NPWP, biar ga banyak dipotong kalo dapat fee 😁😁
    Thanks sharingya manda, aku suka lupa caranya, soalnya setahun sekali laporannya jadi lupa 😆😆

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah tiap tahun udah ngisi SPT.

    BalasHapus
  4. Tiap tahun ngisi SPT, bahkan saat udah nganggur kyk skrng xixixixi. DUlu punya pas masih ngantor, skrng bermanfaat banget kalau ada job ngeblog atau menang lomba :D

    BalasHapus