“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” Sebuah filosofi tentang “berbagi” yang begitu lekat di kepala kita sejak kita masih duduk di bangku sekolah. Kalau memberi, tangan kiri jangan sampai tahu. Kiranya demikian lanjutan dari quote di awal pembuka cerita Manda kali ini. Ya, tentang berbagi.
Cara sederhana memahami kata “berbagi” untuk Manda, adalah tidak menghabiskannya sendiri dan berkelebihan. Mungkin pemahaman sederhana yang membuat berbagi itu menjadi menyenangkan. Lebih jauh tentang berbagi, kita mengenal ada istilah zakat dalam Islam. Sebagai work at home, tentunya Manda juga mempunyai penghasilan dari profesi yang Manda pilih sebagai working at home. Nah, zakat yang dikeluarkan dari sebagian penghasilan yang Manda terima dari profesi Manda disebut zakat profesi.
Tentang profesi sebagai working
at home, sebagai seorang istri, kita juga perlu untuk mendata penghasilan kita.
Pentingnya adalah untuk melakukan perhitungan kewajiban zakat yang harus kita
keluarkan. Tentunya sebagai seorang yang percaya bahwa akan berlipat harta yang
disedekahkan, setiap saat kita pasti sudah berbagi sebagai bentuk sedekah kita untuk
membersihkan sebagian rejeki yang kita terima.
Kembali lagi tentang pemahaman zakat sebagai cara membersihkan rejeki yang kita terima dari tempat-tempat yang tidak terduga. Ya, rejeki dariNya terhampar di banyak kolong langitNya, tugas kita hanyalah menjemputnya dengan cara yang baik dan tidak menghalalkan segala cara. Begitulah kiranya, selama ini Manda memahami tentang rejeki baik untuk keluarga kami. Segala yang diupayakan dengan keringat dan tidak mendholimi orang lain, in sha Alloh rejekinya barokah.
Menjadi work at home dan perlunya
mendata profesi adalah cara untuk mengetahui besarnya zakat yang akan kita
keluarkan selama setahun. Sebagai seorang istri, Alhamdulillah Manda menerima
nafkah dari suami dan dari sebagian itu sudah dikeluarkan sedekahnya setiap
bulan (sebenarnya, Manda tidak ada waktu yang fixed untuk mengeluarkan sedekah,
saat merasa ingin ya langsung diniatkan untuk berssedekah). Selain memperoleh
gaji sebagai istri rumah tangga, Manda melakukan hobi yang dibayar dikesehariannya.
Ya, bukankah profesi adalah melakukan hobi yang dibayar?
Mengelola minimarket, menjadi
seorang blogger karena hobi menulis diary, makan dan traveling, dan menekuni
bisnis Oriflame adalah beberapa profesi yang Manda lakukan sehari-hari sebagai
working at home. Menyenangkan, karena dikerjakan sebagai hobi dan itu fun.
Menurut Wikipedia, Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila
telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya karyawan swasta, pegawai
negeri, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Tentang zakat profesi itu sendiri, kita
merujuk pada surat
Al Baqarah ayat 267:
"Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji"
Menurut pendapat As-Syafi'i
dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu
diperoleh. Dan
besarnya 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu
tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun.
Bentuk lain dari berbagi adalah
dengan mengeluarkan zakat. Saat ini banyak kemudahan untuk kita bisa berbagi
dengan memanfaatkan fasilitas zakat online. Teknologi internet banyak membantu
aktivitas kita menjadi lebih cepat, multitasking pun bisa dilakukan dengan
mudah saat ini. Menghitung zakat dengan kalkulator digital pun bisa dilakukan
dari balik layar.
Dengan segala kemudahan itu,
jangan lupa membayar zakat profesi
ya! Bisa dilakukan secara online.
wah memudahkan kita dalam membersihkan harta kita dan memnuhi kewajiban kita..semoga berkah
BalasHapusSebentar lagi lebaran, saat yg tepat untuk berbagi ya Manda, kalau di kantor sekarang sudah ada potongan langsung untuk berzakat.
BalasHapusIni yang namanya teknologi memudahkan ibadah. Pas banget apalagi bentar lagi bulan puasa.
BalasHapusPenting banget emang zakat profesi untuk dikeluarkan dan senang banget ya teknologi memudahkan kita untuk melakukannya
BalasHapus