Mau Ngontrak Rumah? Inilah Contoh Surat Perjanjiannya Supaya Kamu Tidak Rugi


Setiap orang pasti menginginkan memiliki hunian pribadi sebagai tempat berkumpul bersama keluarga serta berlindung dari panas dan hujan.Rumah adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi agar dapat hidup dengan nyaman dan beristirahat saat lelah sepulang bekerja.Namun tidak semua orang mampu membeli atau membangun rumah seperti yang diinginkan.Banyak diantara mereka harus kost atau mengontrak rumah karena keadaan finansial yang belum memungkinkan. 

Kost atau kontrakan rumah juga seringkali menjadi pilihan untuk mendapatkan hunian bagi mereka yang tidak ingin memiliki rumah dari hasil kredit. Karena sekarang sudah banyak yang tersadar bahwa kredit rumah itu akan merugikan karena bunganya yang tinggi dan tentu saja membebani hidup. Namun jangan khawatir, mengontrak rumah bisa menjadi solusi yang bagus untuk Anda. Yang harus Anda tahu adalah Anda harus memiliki surat perjanjian kontrak rumah agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila suatu hal terjadi. 

Perjanjian kontrak rumah 

Memilih rumah yang akan ditempati bukanlah hal yang mudah karena kita pasti memiliki kriteria tersendiri tentang rumah yang akan dihuni. Oleh karena itu, mantapkan dulu pilihan Anda dan bila sudah menemukan yang dirasa cocok, segeralah menyetujuinya. Namun bila belum juga dirasa cocok, jangan dipaksakan karena itu akan merugikan Anda apalagi biasanya mengontrak rumah jangka waktu paling pendeknya adalah satu tahun. Dan nominal sewanya pasti lumayan besar. 

Biasanya orang yang mengontrakkan rumah dan yang mengontrak melakukan transaksi sewa menyewa ini hanya berdasarkan saling percaya saja. Setelah harga dan jangka waktu telah disepakati, nantinya pengontrak akan menyerahkan sejumlah uang seperti kesepakatan dan pemilik rumah memberikan kunci rumahnya. Padahal dalam jangka waktu kontrak itu bisa saja ada suatu hal yang timbul dan menjadi perselisihan kedua belah pihak karena tidak ada perjanjian tertulis. 

Agar lebih mantap lagi dalam penyewaan rumah ini, ada baiknya Anda dan pemilik rumah membuat surat perjanjian sewa menyewa rumah. Surat ini nantinya akan mengikat kedua belah pihak selama masa kontrak berlangsung. Kesepakatan yang ada di dalamnya tentu saja juga harus disetujui tanpa keberatan oleh kedua belah pihak.Ada beberapa pasal yang tercantum di dalamnya sebagai kesepakatan apa saja yang harus dipatuhi. 

Sebagai contohnya saja ada permasalahan yang timbul seperti kerusakan atap yang bocor, cat dinding yang mengelupas, air tidak bisa mengalir dan lain sebagainya.Hal ini tentu saja akan membawa permasalahan besar bagi penyewa bila tidak ada kesepakatan sebelumnya siapa yang akan menanggung pembenahan kerusakan tersebut. 

Bisa saja di awal ada kesepakatan secara lisan saja apabila ada kerusakan yang akan menanggung adalah pemilik rumah dan bukan penyewanya. Namun di kemudian hari saat itu terjadi, pemilik rumah mengelak dan Anda tidak memiliki surat perjanjian yang sah menurut hukum. Anda tidak bisa menuntut secara hukum bila tidak ada kesepakatan tertulis dan bermaterai.Dan mau tidak mau menanggung biaya perbaikan yang seharusnya tidak menjadi kewajiban Anda. 

Bagi Anda yang belum memiliki pengalaman dalam membuat surat perjanjian, pasti Anda membutuhkan contoh surat perjanjian kontrak rumah. Yang tak kalah pentingnya adalah keberadaan beberapa point yang harus disebutkan dan disepakati dalam surat perjanjian tersebut. Di halaman contoh surat perjanjian kontrak rumah ini bisa Anda pelajari lebih lengkap. Dan berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak timbul perselisihan di kemudian hari. 

1. Isi surat perjanjian harus jelas 

Hal yang harus tercantum adalah identitas dari penyewa dan orang yang menyewakan dengan alamat lengkapnya.Selanjutnya adalah objek sewa menyewanya, apakah hanya rumah atau rumah beserta perabotannya.Semua harus disebutkan secara rinci agar jelas dan tidak ada yang dirugikan. Jangan lupa juga mencantumkan jangka waktu sewa, harganya dan juga cara membayarkannya apakah akan diangsur beberapa kali atau tunai. Jelaskan juga kesepakatan dalam hal pembayaran listrik, air, telepon, dan fasilitas lain yang ada. Di dalam perjanjian harus jelas dituliskan apakah biaya sewa yang dimaksudkan sudah termasuk dari biaya tersebut atau harus dibayar sendiri oleh penyewa rumah. Jangan sampai pemilik rumah hanya secara lisan mengatakan akan ditanggung olehnya tetapi kenyataannya yang membayar penyewanya. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan penyewa rumah. 

2. Membuat surat perjanjian dengan bahasa yang mudah dipahami 

Buatlah penjelasan secara padat, singkat dan mudah dimengerti.Jangan sampai karena bahasa yang digunakan terlalu berbelit-belit menyebabkan salah tafsir.Hal ini dapat memicu perselisihan kedua belah pihak. Oleh karena itu Anda membutuhkan contoh surat perjanjian kontrak rumah agar memiliki bayangan seperti apa isi suratnya. 

3. Kedua belah pihak memiliki surat perjanjian tersebut 

Buatlah surat perjanjian itu untuk kedua belah pihak dan semuanya memilikinya. Jangan lupa agar keabsahannya diakui, bubuhkan tanda tangan dan materai. Akan lebih baiknya kedua belah pihak juga mengundang beberapa saksi untuk menyaksikan kesepakatan tersebut dan bisa menjadi penengah bila nantinya ada salah satu pihak yang melanggar. 

4. Memberi lampiran 

Surat perjanjian akan lebih baik lagi bila ditambah dengan lampiran berupa kuitansi, foto bangunan rumah, foto perkakas yang mungkin juga ikut disewakan, fotokopi KTP dan KK kedua belah pihak.

5. Identitas kedua belah pihak dan para saksi 

Telitilah dalam menuliskan nama kedua belah pihak dan para saksinya sehingga sama dengan yang ada di KTP agar nantinya tidak ada yang diperselisihkan hanya karena namanya tidak sesuai. 

6. Masa sewa 

Cantumkanlah secara jelas tangal waktu sewa dengan mendetail dari dimulainya hingga batas akhirnya. Nantinya bila akan memperpanjang masa sewa kedua belah pihak dapat membuat surat perjanjian yang baru. 

Contoh surat perjanjian kontrak rumah 

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang bisa Anda jadikan referensi. 

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH 

Pada hari ini kamis, 26September 2018 yang bertanda tangan dibawah ini kami : 

1.Ahmad Subarjo, pemilik rumah yang di kontrakan di Desa Nogosari RT 03 RW 05 Sidokarto, Godean, Sleman yang bertempat tinggal di Kliwonan RT 02 RW 04, Sidorejo, Godean, Sleman Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah) 
2. Dennis Chandra, pengontrak rumah Desa Nogosari RT 03 RW 05 Sidokarto, Godean, Sleman yang bertempat tinggal Desa Nglepen RT 01 RW 07 Jogonalan, Bangunkerto, Sleman Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Yang Mengontrak) 

PASAL 1 

Pihak pertama akan memberikan ijin kepada pihak kedua untuk menempati rumah yang berada di Desa Nogosari RT 03 RW 05 Sidokarto, Godean, Sleman dengan perlengkapan sebagai berikut : 2 Buah tempat tidur kayu, 1 buah almari kayu, 1 set sofa, 1 meja makan dan 4 kursi makan. 

Selama masa kontrak, berlaku 1(satu) tahun, mulai dari hari kamis 26 September 2018sampai dengan26 September 2019.Biaya kontraknya adalah Rp. 4.000.000,-/ tahun. Dan sudah dibayar Rp. 3.000.000,-. Sisa pembayaran akan diangsur selama tahun pertama sebelum masa kontrak berakhir. 

PASAL 2 

Semua biaya penggunaan air dan listrik, selama masa kontrakakan menjadi tanggung jawab dari pihak kedua dan termasuk perlengkapan rumah yang ada di dalamnya seperti yang sudah disebutkan diatas. 

PASAL 3 

Kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan subkontrak sewa rumah Desa Nogosari RT 03 RW 05 Sidokarto, Godean, Slemankepada pihak lain selama masih dalam masa sewa. 

PASAL 4 

Pihak kedua telah menyetujui untuk menjaga kebersihan dan memelihara rumah dengan sebaik-baiknya. 

PASAL 5 

Apabila di kemudian hari muncul perselisihan yang timbul karena perjanjian ini, maka akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah. Demikian surat perjanjian kontrak rumah Desa Nogosari RT 03 RW 05 Sidokarto, Godean, Sleman ini disetujui pada hari Kamis 26 September 2018 dan surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan memiliki kekuatan hukum yang sah. 

                                                    Nogosari, 26 September 2018 
Pihak Pertama                                                     Pihak Kedua


 (Ahmad Subarjo)                                                (Dennis Chandra)

 Saksi I                                                               Saksi II 


(Ridho)                                                               (Subhan)

Nah, dengan contoh surat perjanjian kontrak rumah dan penjelasan tentang pentingnya surat perjanjian ini semoga Anda sadar akan pentingnya membuat surat perjanjian. Semua demi kenyamanan kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar